Salin Artikel

Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Tim penasehat hukum terdakwa kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman keberatan dengan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana.

"Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini. Dan dengan terkait Pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan," ujar salah satu tim kuasa hukum Nani, Wanda Satria Atmaja saat persidangan di Ruang Cakra PN Bantul, Kamis (16/9/2021).

Seusai sidang, Wanda mengatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya.

Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Karena saudara Tomi tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," kata Wanda.

Sebelumya, sidang perkara mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.

Persidangan digelar secara online.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.

Sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.

Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan, agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Adapun dakwaan pertama Pasal 340 KUHP, yang kedua subsider Pasal 338, ketiga lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi Pasal 351 atau kedua Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78 C Undang-undang RI no 35 tentang Perubahan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

"Sidang hari ini pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," kata Raharjo seusai sidang di PN Bantul, Kamis.

Sidang akan digelar pada 27 September 2021 dengan agenda pembacaan keberatan dari penasehat hukum.

"Sidang ditunda (27 September, karena Pak Ketua (Aminuddin) ada acara pelatihan," kata Gatot. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/154345878/nani-pengirim-sate-sianida-didakwa-pembunuhan-berencana-kuasa-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke