PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi membubarkan acara musik elekton yang digelar seorang warga berinisial OL (41) di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).
Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso mengatakan, acara musik campursari itu dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ponorogo Masih PPKM Level 4, Bupati: Kematian Tinggi, Rata-rata 6 Setiap Hari
Selain itu, polisi tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Joko menambahkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dilarang selama penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Ponorogo.
"Penindakan pembubaran kegiatan musik elekton campursai dilakukan secara humanis," kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Polisi juga meminta penyelenggara membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan.
Petugas juga meminta peralatan musik yang terpsang dilepas dan diturunkan dari panggung.
Joko menambahkan pembubaran kegiatan musik elekton mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Landasan lain berdasar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.
Baca juga: Bendungan Bendo yang Diresmikan Jokowi Suplai Empat Bendungan di Ponorogo dan Madiun
Joko berharap kejadian itu dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Sehingga, tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.