Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Nani, Pengirim Sate Sianida Digelar 16 September

Kompas.com - 09/09/2021, 21:28 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Berkas kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Nani dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 16 September 2021 mendatang melalui daring.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menyampaikan pihaknya sudah melimpahkan berkas Nani ke PN Bantul Kamis pagi.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

 

Perkara tersebut tercatat di PN Bantul dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.

"Perkara Nani sate sianida tadi pagi pukul 09.45 WIB dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul," kata Sulisyadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Kamis (9/9/2021).

Dijelaskan, Nani akan menjalani sidang perdana secara daring pada pertengahan bulan September 2021 mendatang. Untuk sidang berikutnya masih menunggu kebijakan dari majelis hakim.

"Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Sulisyadi.

Salah seorang kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo mengatakan hal serupa, Kejaksaan Negeri Bantul sudah menyerahkan berkas ke PN Bantul.

"Hari ini tadi berkas lengkap Nani dari kejaksaan sudah dikirim ke PN Bantul," kata Anwar.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

Sebelumnya, Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan pihaknya sudah meneliti dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga Nani layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Disinggung mengenai dakwaan, Suwandi mengatakan akan sebanyak mungkin mendakwa Nani, tinggal nanti pengadilan yang membuktikan mana saja dakwaan yang sesuai, antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338, pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.

Suwandi mengatakan, dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, terancam hukuman maksimal yakni mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Nani sendiri saat ini meringkuk di Lapas Perempuan II B Yogyakarta, yang ada di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.

Sebagai warga binaan baru, Nani menempati blok maksimum untuk menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com