Adapun ketentuan pertama, penurunan level kabupaten kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 40 persen.
Kedua, penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 60 persen.
"Inilah sebabnya daerah yang saat Inmendagri 39/2021 masih berstatus level 3 atau level 2, dan di pertengahan minggu mencapai angka yang memenuhi perbaikan level, yaitu dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1, maka perubahan level dalam Inmendagri terkini yaitu Inmendagri 42/2021 harus turut memenuhi satu syarat tambahan, yaitu capaian vaksinasi (termasuk vaksinasi lansia)," papar Emil.
Target vaksinasi lansia belum tercapai
Setelah melihat ketentuan tersebut, Emil menyebutkan 6 daerah yang pernah sesuai dengan hasil asesmen Kemenkes memenuhi 6 kriteria yang diminta namun belum bisa memenuhi target vaksinasi pada lansia.
Maka secara otomatis daerah tersebut tidak bisa masuk pada level yang kecil.
"Daerah yang berdasarkan 6 indikator asesmen Kemenkes sudah memenuhi perbaikan level tapi belum bisa memenuhi target vaksinasi maka juga tidak bisa mengalami perbaikan level sesuai Inmendagri 42/2021," beber dia.
Emil juga menjelaskan, Inmendagri yang baru yang telah menetapkan, daerah berada di level 1 bisa jadi kembali ke level 2 dan level 2 kembali ke level 3 apabila target dalam dua pekan tidak bisa memenuhi syarat.
Baca juga: 26 Daerah di Jatim Ini Raih Predikat WTP, Mana Saja?
"Untuk daerah yang di Inmendagri 39/2021 sudah berada di level 2, bisa kembali ke level 3 apabila dalam tenggat waktu 2 minggu tidak bisa memenuhi target vaksinasi yang dipersyaratkan di Inmendagri 42/2021." Tandas dia.
Tak ada daerah berstatus PPKM level 1
Sebelumnya, menurut hasil asesmen Kemenkes ada 6 daerah di Jatim yang telah menerapkan level 1, yaitu Kabupaten Lamongan, Jember, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
Kini tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 1 karena belum ada yang memenuhi syarat.
Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Lamongan kini berada di level 3, sedangkan Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Pasuruan berada di level 2.
Total daerah yang menerapkan level 2 terdapat 12 daerah yaitu, Kab Banyuwangi, Kab Pasuruan, Kab Jember, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kab Bojonegoro.
Selanjutnya daerah yang menerapkan level 3 ada 26 daerah yaitu Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Gresik, dan Kab Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.