PURBALINGGA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pikap lintas provinsi.
Pelaku diketahui mencuri mobil pikap merk Mitsubishi dengan nomor polisi R 8697 L milik AF (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah pada 12 Agustus 2021.
"Empat tersangka berhasil diamankan di mana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi
Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34), warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, PurbaIingga.
Sementara penadah barang curian yaitu RH (60), warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian lalu dijual kepada dua orang penadah.
Oleh penadah, kendaraan tersebut dipreteli dan onderdilnya dijual kembali secara terpisah.
Baca juga: Pecatan Polisi Pembegal Putri Bupati Brebes Gunakan Mobil Bodong
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menuturkan, dua pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap pada Senin (4/9/2021).
"Pelaku pencurian diamankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan di Kabupaten PurbaIingga. Karena berusaha melawan petugas keduanya terpaksa dilumpuhkan," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.