Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi Diduga Jadi Penadah Pencurian Mobil Pikap Lintas Provinsi

Kompas.com - 15/09/2021, 18:02 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pikap lintas provinsi.

Pelaku diketahui mencuri mobil pikap merk Mitsubishi dengan nomor polisi R 8697 L milik AF (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah pada 12 Agustus 2021.

"Empat tersangka berhasil diamankan di mana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34), warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, PurbaIingga.

Sementara penadah barang curian yaitu RH (60), warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T," jelasnya.

Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian lalu dijual kepada dua orang penadah.

Oleh penadah, kendaraan tersebut dipreteli dan onderdilnya dijual kembali secara terpisah.

Baca juga: Pecatan Polisi Pembegal Putri Bupati Brebes Gunakan Mobil Bodong

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menuturkan, dua pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap pada Senin (4/9/2021).

"Pelaku pencurian diamankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan di Kabupaten PurbaIingga. Karena berusaha melawan petugas keduanya terpaksa dilumpuhkan," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah pada Rabu (6/9/2021) dan Kamis (7/9/2021) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Dari dua pelaku pencurian, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian mobil pikup. Bahkan ia sudah dua kali dihukum akibat kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan," jelasnya.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya kunci letter T, sepeda motor, helm, pakaian yang dipakai saat beraksi, ponsel, pretelan onderdir mobil seperti setir, bak mobil, gardan, dan rangkaian kabel bodi mobil.

Kepada pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com