Terakhir Bupati Ipuk berterima kasih kepada kepolisian yang menerapkan restorative justice dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Banyuwangi membuang janin bayi yang baru dilahirkannya ke sumur, Jumat (10/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Remaja tersebut merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial SW (60).
SW ditangkap polisi dua jam setelah kasus pembuangan bayi terjadi. Saat ini, SW ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Baca juga: Cerita Warga Banyuwangi Berburu Bonsai, Susuri Medan Terjal hingga Bertemu Ular Berbisa
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, korban yang masih di bawah umur saat ini menjalani perawatan setelah melahirkan.
Polisi, kata Nasrun, akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif terkait ibu yang membuang bayi itu.
Sebab, remaja tersebut bisa dikatakan sebagai korban.
Ia diduga membuang janinnya yang sudah meninggal dunia karena panik.
"Kami lindungi dan tidak kami proses melalui mediasi," kata dia.
Sementara pemerkosanya, yakni SW ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk yang persetubuhan ini kami proses (hukum), korban ini dirayu dan diimingi sesuatu kemudian disetubuhi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.