WAINGAPU, KOMPAS.com - Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sejak 7 September 2021.
Penerapan PPKM ini turun dua level sekaligus usai sempat masuk kategori PPKM level 4 yang diperpanjang dua kali.
Awalnya, penerapan PPKM level 4 dimulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 yang diperpanjang 9-22 Agustus 2021.
Baca juga: 10 Daerah di NTT Berstatus Awas Bencana Kekeringan, Berikut Rinciannya...
Selanjutnya, PPKM level 4 kembali diperpanjang pada 23 Agustus hingga 6 September 2021.
Wilayah tersebut kemudian turun PPKM level 2 mulai 7-20 September 2021 berdasarkan salinan resmi Surat Edaran Bupati Sumba Timur dengan nomor KESRA. 400/1.908/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang diterima Kompas.com.
Penerbitan SE ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021.
Upaya pemda
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing menjelaskan, isolasi terpusat dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat merupakan langkah mutlak yang dilakukan dalam upaya pencegahan penularan virus corona di wilayahnya.
"Kami ketat menjalankan prokes dan isolasi secara terpusat," kata Khristofel kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (13/9/2021) malam.
Ia menyebutkan, sejumlah tempat isolasi terpusat disediakan oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa.
Baca juga: Sepekan Usai Kota Blitar Turun PPKM Level 3, SD-SMP Mulai Gelar PTM Terbatas
Selain itu, Satgas Covid-19 juga gencar melakukan tracing dan testing secara berjenjang.
Kemudian, pengawasan dan pemantauan terhadap mobilisasi masyarakat juga dilakukan secara ketat.
Menurut Khristofel, faktor yang turut berkontribusi terhadap penurunan level PPKM di Sumba Timur adalah kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.
Dengan kesadaran tersebut, warga akhirnya menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Itu karena kesadaran dan ketaatan masyarakat. Mereka sudah percaya bahwa Covid-19 ini benar-benar ada," ungkap Khristofel.