Ketika tiba di tempat sepi, dia langsung memepet sepeda motor korban dan melakukan pelecehan seksual. Setelah itu langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 281 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, resah dengan aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca juga: Rencana Bupati Jember Pindahkan Kantor Pemkab dan DPRD Tuai Penolakan
Bahkan, sudah ada tiga perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Kepala Desa Mayang Sunardi Hadi mengatakan, dia mendapat laporan dari warganya pada Sabtu (11/9/2021).
Saat hendak pergi ke sekolah tempat mengajar, salah seorang guru menjadi korban kekerasan seksual di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.