Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli "Online" lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kompas.com - 13/09/2021, 11:47 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap tiga orang pemuda pengedar tembakau sintetis atau dikenal gorila secara terang-terangan kepada kalangan muda-mudi di wilayah Tasikmalaya.

Mereka mengaku dapat pasokan dengan membeli online dan menjualnya kembali secara eceran dan langsung ke pemakai dengan keuntungan hampir dua kali lipatnya.

Peredaran tembakau ini pun selalu meresahkan masyarakat karena pemakainya selalu terlibat dalam perbuatan menganggu ketertiban dan keamanan bahkan sampai perbuatan kriminal.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila, Tiap Kemasan Ditempeli Stiker Menarik

"Karena tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. Komitmen Kami untuk memberantas peredaran Narkoba dan memproses para pelakunya," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKB0 Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (13/9/2021).

Aszhari pun mengaku dua hari kemarin pihaknya telah menangkap 3 pemuda asal Tasikmalaya yang sedang mengedarkan tembakau gorila ini secara paket kecil.

Baca juga: Sebuah Vila di Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Kasusnya pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar yang selama ini menyuplai tembakau gorila yang beredar di wilayahnya.

"Kita terus kembangkan penyidikannya untuk terus mengungkap jaringannya," tambah Aszhari.

Baca juga: Tembakau Gorila Kembali Marak di Tasikmalaya, Penjualnya Pakai Sistem Tempel

Sasar pembeli anak-anak muda dalam bentuk lintingan

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan, menyebut ketiga pelaku pengedar itu adalah pemuda berinisial AWN (25), SAN (27) dan ISF (24) asal Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka mengedarkan tembakau ini dengan cara membagi paket linting dari paket besar hasil pembeliannya secara online selama ini.

Baca juga: Edarkan Tembakau Gorila, 2 Musisi Asal Makassar Ditangkap

"Misalkan harganya sekian hasil mereka beli online, dibagi paket lintingan oleh mereka dan dijual kembali. Nah, hasilnya mereka bisa dapat dua kali lipatnya. Kalau harganya enggak usah disebut yah," kata Ade.

Saat penangkapan, lanjut Ade, pihaknya mendapatkan paket linting sebanyak 33 buah dan 1 paket plastik narkotika jenis tembakau gorila yang belum dipaketkan lintingan.

Selama ini, ketiga pelaku pengedar ini menyasar pembeli kalangan muda-mudi yang masih usia anak sekolahan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara," kata Ade.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Regional
Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Regional
Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Regional
Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Kilas Daerah
11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

Regional
Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Regional
Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Regional
Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com