Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli "Online" lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kompas.com - 13/09/2021, 11:47 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap tiga orang pemuda pengedar tembakau sintetis atau dikenal gorila secara terang-terangan kepada kalangan muda-mudi di wilayah Tasikmalaya.

Mereka mengaku dapat pasokan dengan membeli online dan menjualnya kembali secara eceran dan langsung ke pemakai dengan keuntungan hampir dua kali lipatnya.

Peredaran tembakau ini pun selalu meresahkan masyarakat karena pemakainya selalu terlibat dalam perbuatan menganggu ketertiban dan keamanan bahkan sampai perbuatan kriminal.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila, Tiap Kemasan Ditempeli Stiker Menarik

"Karena tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. Komitmen Kami untuk memberantas peredaran Narkoba dan memproses para pelakunya," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKB0 Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (13/9/2021).

Aszhari pun mengaku dua hari kemarin pihaknya telah menangkap 3 pemuda asal Tasikmalaya yang sedang mengedarkan tembakau gorila ini secara paket kecil.

Baca juga: Sebuah Vila di Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Kasusnya pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar yang selama ini menyuplai tembakau gorila yang beredar di wilayahnya.

"Kita terus kembangkan penyidikannya untuk terus mengungkap jaringannya," tambah Aszhari.

Baca juga: Tembakau Gorila Kembali Marak di Tasikmalaya, Penjualnya Pakai Sistem Tempel

Sasar pembeli anak-anak muda dalam bentuk lintingan

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan, menyebut ketiga pelaku pengedar itu adalah pemuda berinisial AWN (25), SAN (27) dan ISF (24) asal Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka mengedarkan tembakau ini dengan cara membagi paket linting dari paket besar hasil pembeliannya secara online selama ini.

Baca juga: Edarkan Tembakau Gorila, 2 Musisi Asal Makassar Ditangkap

"Misalkan harganya sekian hasil mereka beli online, dibagi paket lintingan oleh mereka dan dijual kembali. Nah, hasilnya mereka bisa dapat dua kali lipatnya. Kalau harganya enggak usah disebut yah," kata Ade.

Saat penangkapan, lanjut Ade, pihaknya mendapatkan paket linting sebanyak 33 buah dan 1 paket plastik narkotika jenis tembakau gorila yang belum dipaketkan lintingan.

Selama ini, ketiga pelaku pengedar ini menyasar pembeli kalangan muda-mudi yang masih usia anak sekolahan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara," kata Ade.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com