KUPANG, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membangun sekolah khusus bagi para calon pencari kerja atau pekerja Migran Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Sekolah PMI itu diresmikan Bupati Timor Tengah Selatan Eppy Tahun dan dihadiri Deputi Penempatan dan Pelindungan BP2MI Kawasan Asia dan Afrika Agustinus Gatot Hermawan.
Kepala Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa mengatakan, sekolah itu berada di pedalaman Pulau Timor, NTT.
"Sekolah Pekerja Migran Indonesia ini berada di Desa Nunleu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah," ujar Siwa, kepada Kompas.com, Kamis malam.
Menurut Siwa, ide mendirikan sekolah itu dari Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik di BP2MI, Servulus Bobo Riti.
Siwa menyebut, dipilihnya Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai lokasi Sekolah PMI karena prevalensi warga di daerah itu untuk bekerja di Malaysia sangat tinggi.
Namun, lanjut Siwa, kebanyakan para calon PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal yang diatur oleh calo dan sindikat penempatan ilegal PMI.
Baca juga: Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam Tiba-tiba Kena Sidak Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker
Dalam membangun sekolah itu, BP2MI Kupang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemkab Timor Tengah Selatan.
Dalam kerja sama itu, BP2MI telah melakukan pembahasan program kerja bersama perlindungan PMI dari bahaya sindikat penempatan ilegal dan penyalahgunaan narkotika di kalangan PMI.
"Peresmian Sekolah PMI pada 9 September 2021 yang didahului dengan kick off pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu, merupakan era baru untuk mewujudkan Kabari PMI Bersinar yang merupakan program kerja bersama antara BP2MI, BNN, dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2021-2022,"ujar Siwa.
Ia mengatakan, Kabari PMI Bersinar merupakan singkatan dari kabupaten bebas dari rekrutmen ilegal PMI.
Kabari PMI Bersinar, kata dia, adalah kabupaten yang warganya tidak lagi mengandalkan kekuatan calo atau sindikat dalam proses penempatan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara tujuan penempatan.
Selain itu, tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai apalagi sebagai kurir narkotika selama bekerja di luar negeri maupun saat sudah kembali ke tanah air.