Terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial RS (30), Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan RS di sebuah rumah makan Jalan Lintas Timur Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Berawal laporan dari masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Dari tangan RS, sambung dia, petugas menyita barang bukti berupa satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat kotor 104,2 gram.
Selain itu, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Edi alias Bacok, seorang napi di lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sabu itu diterima dari seorang kurir yang tidak dikenalnya, dengan sistem letak di jalan, di sekitar daerah Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
"Tersangka mengakui mengambil sabu itu dengan pergi berdua bersama rekannya GS yang merupakan seorang pegawai honorer," kata Edy.
Petugas, lanjut dia, bergerak menangkap GS yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan tersangka RS.
Setelah menangkap GS, petugas menyita barang bukti satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat kotor 22,91 gram.
Lalu, satu paket sabu ukuran kecil seberat 0,34 gram, satu paket kecil ganja kering berat kotor 1,29 gram, timbangan digital, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka GS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dengan menjemputnya ke Pekanbaru berdua dengan tersangka RS. Sabu itu diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya sistem letak di jalan sekitar Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, yang diarahkan oleh Edi alias Bacok dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Edy.
Setelah mengamankan RS dan GS, petugas langsung menuju Lapas Kelas IIA Pekanbaru di Jalan Lembaga, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, untuk menjemput Edi alias Bacok (40).
"Anggota berkoordinasi dengan pihak Lapas Pekanbaru untuk membawa tersangka Edi alias Bacok. Ketiga saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Peran Edi alias Bacok ini sebagai pengendali," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.