Salin Artikel

Napi di Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Terungkap Setelah Pembelinya Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, masih saja bisa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini terungkap setelah anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap pengedar dan kurir narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin membenarkan warga binaannya terlibat pengendalian peredaran narkotika.

"Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini disinyalir ada kaitannya dengan salah satu narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Dia mengatakan, pada Minggu (5/9/2021), Polres Pelalawan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku mengaku peredaran barang haram itu melibatkan seorang napi di Lapas Pekanbaru bernama Edi.

"Berkat kerjasama yang baik antara tim Satresnarkoba Polres Pelalawan dengan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, salah seorang narapidana atas nama Edi dibawa oleh petugas pengamanan Lapas dari kamar blok hunian untuk diserahkan kepada pihak Polres Pelalawan. Yang bersangkutan memang sedang menjalani masa hukuman," kata Herry.

Penyerahan narapidana itu, sambung dia, dilakukan beserta barang bukti dua unit ponsel yang didapat petugas Lapas Pekanbaru saat penggeledahan kamar napi.

Herry menegaskan, pencegahan dan penanganan terus dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, salah satunya dengan cara razia rutin blok hunian.


Mula terungkapnya napi ditangkap

Terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial RS (30), Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan RS di sebuah rumah makan Jalan Lintas Timur Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

"Berawal laporan dari masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dari tangan RS, sambung dia, petugas menyita barang bukti berupa satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat kotor 104,2 gram.

Selain itu, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Edi alias Bacok, seorang napi di lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Sabu itu diterima dari seorang kurir yang tidak dikenalnya, dengan sistem letak di jalan, di sekitar daerah Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

"Tersangka mengakui mengambil sabu itu dengan pergi berdua bersama rekannya GS yang merupakan seorang pegawai honorer," kata Edy.

Petugas, lanjut dia, bergerak menangkap GS yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan tersangka RS.

Setelah menangkap GS, petugas menyita barang bukti satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan sabu dengan berat kotor 22,91 gram.

Lalu, satu paket sabu ukuran kecil seberat 0,34 gram, satu paket kecil ganja kering berat kotor 1,29 gram, timbangan digital, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka GS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dengan menjemputnya ke Pekanbaru berdua dengan tersangka RS. Sabu itu diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya sistem letak di jalan sekitar Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, yang diarahkan oleh Edi alias Bacok dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Edy.

Setelah mengamankan RS dan GS, petugas langsung menuju Lapas Kelas IIA Pekanbaru di Jalan Lembaga, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, untuk menjemput Edi alias Bacok (40).

"Anggota berkoordinasi dengan pihak Lapas Pekanbaru untuk membawa tersangka Edi alias Bacok. Ketiga saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Peran Edi alias Bacok ini sebagai pengendali," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/150725778/napi-di-pekanbaru-kendalikan-peredaran-narkoba-dari-lapas-terungkap-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke