SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Badan Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya menyegel salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kalibokor, Sabtu (4/9/2021) malam.
Sanksi itu diberikan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan semalam di beberapa lokasi, ditemukan satu RHU yang masih beroperasi.
"Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kita bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel," kata Saiful saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Cara Ajukan Permohonan SKM Non-Kesehatan Online untuk Warga Surabaya, Pakai e-Pelayanan
Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut diamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan 13 perempuan.
"Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP," ujar dia.
Menurutnya, tak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak.
Sebab, karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang dilakukan direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi.
"Ada tiga sampai empat orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kita dikelabui tukang bahwa di sana lagi renovasi," kata dia.
Baca juga: Sejumlah Jabatan di Pemkot Surabaya Kosong, Ini Kriteria Pejabat yang Dicari Walkot Eri Cahyadi
Namun, hal itu tak membuat petugas langsung percaya begitu saja.
Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan.
"Kita ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kita datang putaran AC yang di luar kok tiba-tiba mati," kata dia.