PONTIANAK, KOMPAS.com – Bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bangunan badan usaha milik desa (Bumdes) di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), disegel kejaksaan, Kamis (17/6/2021).
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Sekayam merupakan salah satu daerah di Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Malaysia.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau di Entikong, Rudi Astanto mengatakan, kedua bangunan tersebut disegel karena mangkrak dan terindikasi dikorupsi.
“Pada hari ini, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Inspektorat Kabupaten Sanggau telah melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap kedua bangunan tersebut,” kata Rudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis sore.
Baca juga: Curhat TKI Jadi Korban Pungli di Perbatasan RI-Malaysia, Bayar Rp 3 Juta kepada Oknum ASN
Rudi menjelaskan, kedua bangunan itu hasil penggunaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
“Penggunaan dan pengelolaan APBDes 2019 itu diduga terdapat tindak pidana korupsi,” ucap Rudi.
Rudi menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Sebanyak 15 orang, di antaranya para aparatur desa setempat, telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Coba ke Malaysia secara Ilegal lewat Kalimantan, 8 Warga Jatim Diadang TNI di Perbatasan
Rudi menerangkan, dugaan perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personel di lapangan.
Dalam pengecekan, lanjut Rudi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan.
“Para saksi, sebanyak 15 orang telah diperiksa, setelah angka kerugian negara ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” tegas Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.