BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak dua salon di Kota Banda Aceh disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH).
Penyegelan yang dilakukan petugas pada Selasa (29/6/2021) itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh.
"Dua salon itu disegel karena ditemukan pelanggaran syariat Islam oleh Tim kalong dari Satpol PP WH saat melakukan razia pada awal bulan lalu," kata Pelaksana harian Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh Evendi saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Tiga Perawat Kini Jalani Isoman, Total 87 Nakes RSUCM Aceh Utara Telah Terpapar Covid-19
Evendi menyebutkan, kedua salon itu berada di kawasan Lamteumen, Banda Aceh, dan di kawasan Lamseupeng, Kota Banda Aceh.
"Dari dua salon yang disegel itu, petugas pada bulan lalu menemukan pasangan LGBT dalam kondisi tidak berpakaian, sehingga petugas mengamankan pasangan LGBT itu ke kantor dan diperiksa," kata Evendi.
Baca juga: Medco Bantah Keracunan Warga akibat Kebocoran Gas di Aceh Timur
Pasangan sesama jenis itu kemudian mendapatkan pembinaan dan tidak diberikan sanksi hukum.
Penyegelan itu tak cuma berlaku sementara. Kedua usaha salon kecantikan itu juga tidak diizinkan beroperasi kembali.
"Kedua salon itu tidak diizinkan untuk membuka lagi, kecuali mau buka usaha jenis lain, baru bisa," ujar Evendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.