SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya.
Aplikasi ini merupakan inovasi pemkot yang bertujuan mempermudah pelayanan kepada warga Surabaya.
Salah satu pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut, ialah Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) nonkesehatan.
Kepala Dinsos Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) nonkesehatan, tidak perlu lagi datang ke kantor Kelurahan.
Baca juga: Ridwan Kamil Bertindak, Para Pemalsu Keterangan Miskin Disasar
Kini, mereka dapat mengurus SKM secara online lewat aplikasi berbasis web yang dapat di akses melalui https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.
"Sebelum menggunakan aplikasi itu, mereka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi (Nomor Induk Kependudukan) NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi," kata Suharto dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Ia menjelaskan, untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: Pendaftaran Siswa Baru, Ribuan Warga Bantul Ajukan Surat Miskin
Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut.
"Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta untuk mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih," ujar dia.
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non kesehatan, di antaranya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.
"Untuk SKM Kesehatan itu sudah tercover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan," kata dia.