Bengkok menuturkan, ia pernah bertemu dengan pihak ITDC dan dijawab tanah miliknya pernah dijual oleh seseorang.
“Pernah ketemu orang ITDC, disebut pernah ada orang jual. Saya tidak tahu yang jual itu siapa. Kalau beli sama orang itu, ambil tanah orang yang menjual itu, bukan di tanah saya,” tanya Bengkok.
Baca juga: Warga yang Ditangkap Saat Adang Alat Berat di Proyek Jalan ke Sirkuit Mandalika Telah Dibebaskan
Menurut Bengkok, dia telah menunjuk pengacara untuk membantunya, tetapi pada putusan di Pengadilan Negeri Praya Amaq Bengkok dinyatakan kalah dalam sengketa dengan pihak ITDC.
Sementara itu penasihan hukum Bengkok, Zabur mengatakan telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Baratt.
Mereka juga telah melakukan protes ke ITDC karena melakukan pembangunan di atas lahan yang masih berproses hukum.
Menurut Zabur, Amaq Bengkok awalnya sangat mendukung dibangunnya Sirkut MotoGP dan rela digusur untuk memberikan jalan pengerjaan sirkuit yang berada di lintasan 9.
“Amaq Bengkok ini sangat setuju dengan adanya MotoGOP, dia rela mengalah untuk pembanguan yang melintasi sebagian tanahnya, tapi kita hormati dulu proses hukum,” kata Zabur.
Baca juga: Tolak Pengerjaan Jalan Bypass ke Sirkuit Mandalika dan Adang Alat Berat, 1 Warga Ditahan Polisi
Sementara itu VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika menerangkan lahan yang berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan. Namun masih ada beberapa warga yang menepatinya.
"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata jumlah kepala keluarga (KK) yang masih tinggal di lingkaran sirkuit, yakni sebanyak lebih dari 40 kepala keluarga.
Baca juga: Mereka yang Masih Tinggal di Lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika...
"Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK)," kata Agus.
Ia menjelasakan 3 bidang lahan enclave tersebut masih dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1. Ia mengaku optimistis proses akan segera selesai.
Sementara itu, untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mengedepankan tindakan humanis kepada warga agar dapat memahami status lahan yang dimiliki.
Baca juga: Cerita Nelayan yang Masih Tinggal di Sirkuit MotoGP Mandalika Sampai Ganti Rugi Dibayar...
Ditegaskan Agus, pihak ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar warga dapat direlokasi sekaligus diberdayakan.
Agus mempersilakan, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukung, tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, diperkenankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memberdayakan warga tersebut dengan pelatihan-pelatihan sehingga nantinya warga dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati, Mela Arnani, Idham Khalid | Editor : Sari Hardiyanto, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.