KOMPAS.com - Polisi akhirnya membebaskan Sali, warga Dusun Bangah, Desa Sengkol, Lombok Tengah, yang sempat mengadang alat berat di lokasi pengerjaan jalan bypass menuju Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Sudah (dibebaskan) langsung kemarin malam," kata Kapolsek Pujut Iptu Abdurrahman mmelalui pesan singkat, Rabu (1/9/2021).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengaku tetap menerapkan pendekatan yang humanis untuk menangani konflik warga di sekitar Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Tapi kita tetap lakukan pendekatan dan penjelasan secara humanis, dan ini terbukti bahwasanya kondisi pembangunan tetap berjalan aman dan kondusif," kata Herry di halaman Mapolres Lombok Tengah.
Baca juga: Warga yang Ditangkap Saat Adang Alat Berat di Proyek Jalan ke Sirkuit Mandalika Telah Dibebaskan
Polisi tetap bersiaga di proyek
Herry menyebut adanya penolakan dari warga memang bisa saja terjadi kembali.
"Memang kalau ada perlawanan-perlawanan tersebut, kita tidak bisa memungkiri, mungkin masih ada klaim warga," kata Herry.
Herry mengatakan saat ini sebanyak satu peleton personel kepolisian berjaga di proyek pembangunan KEK Mandalika.
Menurutnya, jika ada tindakan yang dilakukan polisi di lapangan, hal itu bertujuan untuk pengamanan semata.
Peristiwa pengadangan alat berat
Peristiwa bermula saat seorang warga Dusun Bangah, Desa Sengkol, Lombok Tengah, Amaq Mae (75) nekat mengadang alat berat sebagai bentuk protes terhadap proyek bypass menuju ke Sirkuit Mandalika.
Selain Amaq pengadangan juga dilakukan oleh keponakannya yang bernama Sali.
Saat, itu polisi menangkap Sali.
"Si Sali anak saudara saya, dia kasihan liat saya saat mengadang alat berat terus dicegat petugas, dia ikut membantu pengadangan, tapi dia digeret sama polisi," kata Mae ditemui Kompas.com, Selasa (31/8/2021)
Baca juga: Mereka yang Masih Tinggal di Lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika...