LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Pengerjaan jalan bypass pendukung pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika menuai persoalan.
Warga memprotes jalan yang diperuntukkan sebagai akses dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Sirkuit MotoGP Mandalika tersebut.
Pasalnya, sebagian masyarakat tidak pernah merasa menjual tanahnya ke pada Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengembang kawasan sirkuit MotoGP Mandalika.
Baca juga: Mereka yang Masih Tinggal di Lingkaran Sirkuit MotoGP Mandalika...
Salah seorang warga Dusun Bangah, Desa Sengkol, Lombok Tengah, Amaq Mae (75) mengatakan, ia menguasai lahan ini sejak awal saat wilayah masih berupa hutan pada tahun 1967, sebelum masuknya ITDC.
"Dulu istilahnya ngagum, jadi kita yang buka lahan ini yang awalnya hutan, itu pada tahun 67, dulu belum ada namanya ITDC," kata Mae ditemui Kompas.com, Selasa (1/9/2021)
Mae menyampaikan, ia memiliki lahan 12 hektar yang biasanya setiap tahun dia tanam kacang-kacangan, kemiri dan pohon kelapa.
Dari tanah yang dikuasainya, Mae mempunyai surat bukti, surat tanda pembayaran pajak berupa Pipil.
"Kami mencoba mengadang alat berat karena saya merasa tanah ini belum saya jual ke pada ITDC. Terus kami juga berbenturan dengan petugas, namun apalah kita ini cuma rakyat, tetap kalah," kata Mae.
Satu warga ditahan
Dari pengadangan tersebut, satu warga bernama Sali yang merupakan keponakan Mae ditahan polisi.
"Si Sali anak saudara saya, dia kasihan liat saya saat mengadang alat berat terus dicegat petugas, dia ikut membantu pengadangan, tapi dia digeret sama polisi," kata Mae.
Dikatakan Mae, ia tidak ingin menggugat ke Pengadilan seperti apa yang disarankan ITDC atas penguasaan tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kok kita diminta ke pengadilan, menurut saya yang seharusnya menggugat itu ya ITDC, karena mereka yang mengklaim tanah kita, bukan kita yang mengklaim tanah mereka," kata Mae.
Baca juga: Cerita Nelayan yang Masih Tinggal di Sirkuit MotoGP Mandalika Sampai Ganti Rugi Dibayar...