BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu di Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka menyasar para warga yang hendak pergi ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, para pelaku ini beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Ia menduga, sudah ada seratusan rapid test palsu yang dijual kepada warga di Pelabuhan Ketapang.
Baca juga: 4 Prajurit Pos Koramil Gugur Diserang, Pangdam Kasuari: Pelakunya Kelompok Separatis Teroris
Sebab, beberapa dari mereka ada yang bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang dan menyeberang ke Gilimanuk, Bali.
Mustijat berharap semua pihak yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang untuk lebih diperketat.
"Kami enggak mau nyalahin. Harapannya pemeriksaan lebih ketat lagi," kata Mustijat, di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
Mereka yang ditangkap yakni DNE (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, lalu AF (29) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dan S (38) warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Sementara satu orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial VYF.
Penangkapan ini bermula dari salah satu klinik melapor karena namanya dicatut untuk membuat surat palsu itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.