Salin Artikel

48 Penumpang Bisa Lolos ke Bali dengan Rapid Test Palsu, Pemeriksaan Diminta Lebih Ketat

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu di Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka menyasar para warga yang hendak pergi ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, para pelaku ini beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Ia menduga, sudah ada seratusan rapid test palsu yang dijual kepada warga di Pelabuhan Ketapang.

Sebab, beberapa dari mereka ada yang bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang dan menyeberang ke Gilimanuk, Bali.

Mustijat berharap semua pihak yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang untuk lebih diperketat.

"Kami enggak mau nyalahin. Harapannya pemeriksaan lebih ketat lagi," kata Mustijat, di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Mereka yang ditangkap yakni DNE (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, lalu AF (29) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dan S (38) warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Sementara satu orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial VYF.

Penangkapan ini bermula dari salah satu klinik melapor karena namanya dicatut untuk membuat surat palsu itu.


Awalnya, adanya pesanan surat hasil tes rapid antigen dari seorang pengurus perusahaan travel yang hendak membawa 48 penumpang.

Berbekal fotokopi KTP penumpang dan contoh surat hasil tes rapid antigen dari sebuah klinik kesehatan, pelaku bisa membuat surat rapid test palsu ini.

Surat itu kemudian dibagikan ke penumpang dan dapat lolos hingga Pelabuhan Gilimanuk.

Setelah itu, Satgas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan mereka keluar dari area pelabuhan karena suratnya palsu.

Klinik yang dicatut namanya lantas melapor ke polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/145812178/48-penumpang-bisa-lolos-ke-bali-dengan-rapid-test-palsu-pemeriksaan-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke