BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pemalsu surat rapid test antigen di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).
Sementara satu orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial VYF.
Mereka yang ditangkap yakni DNE (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, lalu AF (29) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dan S (38) warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Palsukan Surat Tes Antigen Penumpang, 2 Sopir Travel di Bali Ditangkap
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditolak masuk Bali karena membawa rapid test palsu.
Kemudian salah satu klinik melapor karena namanya dicatut untuk membuat surat palsu itu.
"Klinik sebagai pelapor karena dia dirugikan namanya digunakan pemalsuan tanpa izin," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis.
Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan dengan menjual sekitar 62 surat rapid test antigen palsu. Untuk satu surat palsu, dijual seharga Rp100.000.
"Mereka menawarkan rapid antigen yang tanpa tes, sehingga kami penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini," kata dia.
Baca juga: Sopir Travel di Bali Jual Surat Tes Antigen Palsu Rp 100.000 Per Penumpang
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni laptop, printer, kertas cetak antigen palsu.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.