Awalnya, adanya pesanan surat hasil tes rapid antigen dari seorang pengurus perusahaan travel yang hendak membawa 48 penumpang.
Berbekal fotokopi KTP penumpang dan contoh surat hasil tes rapid antigen dari sebuah klinik kesehatan, pelaku bisa membuat surat rapid test palsu ini.
Surat itu kemudian dibagikan ke penumpang dan dapat lolos hingga Pelabuhan Gilimanuk.
Setelah itu, Satgas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan mereka keluar dari area pelabuhan karena suratnya palsu.
Baca juga: Curi Perangkat Komputer Sekolah, Pelaku Tinggalkan Surat Permohonan Maaf
Klinik yang dicatut namanya lantas melapor ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.