Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wabup Probolinggo Diusulkan Jadi Plt Bupati Setelah Puput Tantriana Sari Ditangkap KPK

Kompas.com - 31/08/2021, 13:43 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim sudah mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai pelaksana tugas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Puput sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan, Selasa (31/8/2021), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Usulan sudah kami sampaikan ke Kemendagri, sekarang masih menunggu arahan Mendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, saat dikonfirmasi Selasa siang.

Dia menuturkan, proses pengusulan memang harus dipercepat agar tidak terjadi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Mahar Jabatan di Balik Penangkapan Bupati Probolinggo, Diduga Minta Sekdes Bayar Rp 30 Juta agar Jadi Pjs Kades

"Nanti kalau arahan dan rekomendasi dari Mendagri turun, gubernur Jatim akan segera menunjuk pelaksana tugas Bupati Probolinggo," ujar dia.

Karena kepala daerah tidak lagi dapat menjalankan tugasnya, otomatis wakil kepala daerah yang harus menggantikan untuk melakukan tugas kepala daerah.

"Karena itu Pak Wakil Bupati yang akan menggantikan," ujar Jempin.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di daerahnya.

Selain PTS, KPK juga mentapkan HA yang juga suami PTS sebagai tersangka serta 20 orang lainnya.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo Ternyata Pernah Janjikan Pemerintahannya Bersih dari Korupsi

Penetapan tersangka adalah buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Probolinggo Senin (30/8/2021) kemarin.

PTS disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapal Pengangkut Kepala Sawit di OKI Sumsel Dibajak, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan

Kapal Pengangkut Kepala Sawit di OKI Sumsel Dibajak, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan

Regional
2 Kepala Desa di Rote Ndao Tewas Tenggelam Usai Perahu Terbalik Diterjang Gelombang

2 Kepala Desa di Rote Ndao Tewas Tenggelam Usai Perahu Terbalik Diterjang Gelombang

Regional
Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 Miliar, Eks Pejabat Bulog Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 Miliar, Eks Pejabat Bulog Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Sebut Kerja ASN Hanya Asal Serap Anggaran, Gibran: Mohon Maaf yang ASN

Sebut Kerja ASN Hanya Asal Serap Anggaran, Gibran: Mohon Maaf yang ASN

Regional
Kronologi Suami Dibunuh Istri di Sumsel, Berawal dari Perselingkuhan

Kronologi Suami Dibunuh Istri di Sumsel, Berawal dari Perselingkuhan

Regional
Tercatat 535 Kasus DBD di Bima, Pemkab Tetapkan Status KLB

Tercatat 535 Kasus DBD di Bima, Pemkab Tetapkan Status KLB

Regional
KSAU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Tidak Ditempatkan di El Tari Kupang yang Berbatasan dengan 2 Negara

KSAU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Tidak Ditempatkan di El Tari Kupang yang Berbatasan dengan 2 Negara

Regional
Pemakaman Syabda Perkasa, Dikuburkan Satu Liang Lahad dengan Ibu dan Neneknya hingga Diiringi Gerimis

Pemakaman Syabda Perkasa, Dikuburkan Satu Liang Lahad dengan Ibu dan Neneknya hingga Diiringi Gerimis

Regional
Demo Pertanyakan Kasus KSP Karya Bhakti di Batam Ricuh, Polisi Sebut Hanya Saling Dorong

Demo Pertanyakan Kasus KSP Karya Bhakti di Batam Ricuh, Polisi Sebut Hanya Saling Dorong

Regional
Banjir Melanda Dompu, Rumah Warga dan Puluhan Ton Jagung Terendam

Banjir Melanda Dompu, Rumah Warga dan Puluhan Ton Jagung Terendam

Regional
Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Regional
Anjing Terpapar Rabies di Dompu Akan Dimusnahkan

Anjing Terpapar Rabies di Dompu Akan Dimusnahkan

Regional
Tersengat Listrik, Pria di Karanganyar Tewas di Atas Pohon Petai

Tersengat Listrik, Pria di Karanganyar Tewas di Atas Pohon Petai

Regional
Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami

Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami

Regional
BKPPD Gunungkidul Selidiki Dugaan Guru PPPK Nikah Siri

BKPPD Gunungkidul Selidiki Dugaan Guru PPPK Nikah Siri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke