Salin Artikel

Wabup Probolinggo Diusulkan Jadi Plt Bupati Setelah Puput Tantriana Sari Ditangkap KPK

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim sudah mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai pelaksana tugas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Puput sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan, Selasa (31/8/2021), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Usulan sudah kami sampaikan ke Kemendagri, sekarang masih menunggu arahan Mendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, saat dikonfirmasi Selasa siang.

Dia menuturkan, proses pengusulan memang harus dipercepat agar tidak terjadi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Probolinggo.

"Nanti kalau arahan dan rekomendasi dari Mendagri turun, gubernur Jatim akan segera menunjuk pelaksana tugas Bupati Probolinggo," ujar dia.

Karena kepala daerah tidak lagi dapat menjalankan tugasnya, otomatis wakil kepala daerah yang harus menggantikan untuk melakukan tugas kepala daerah.

"Karena itu Pak Wakil Bupati yang akan menggantikan," ujar Jempin.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di daerahnya.

Selain PTS, KPK juga mentapkan HA yang juga suami PTS sebagai tersangka serta 20 orang lainnya.

Penetapan tersangka adalah buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Probolinggo Senin (30/8/2021) kemarin.

PTS disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/134336378/wabup-probolinggo-diusulkan-jadi-plt-bupati-setelah-puput-tantriana-sari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke