KOMPAS.com - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari diduga menjual jabatan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjabat Kepala Desa dengan mahar Rp 30 juta.
Uang mahar itulah yang diduga membuat Puput Tantriana Sari ditangkap KPK pada Senin (30/7/2021) dini hari.
Puput bersama suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
Selain Puput dan Hasan, ada juga delapan pejabat di tingkat kecamatan turut dicokok lembaga antirasuah tersebut. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp 360 juta diduga dari tangan sang bupati.
Baca juga: KPK Amankan Rp 362 Juta Terkait Dugaan Suap Seleksi Jabatan Saat OTT di Probolinggo
Dikutip dari Surya.co.id, pilkades serentak 2021 lalu diduga sebagai awal cerita mahar jabatan.
Pada hasil pesta demokrasi itu ada jabatan kepala desa kosong di 25 kecamatan. Diduga kekosongan kursi petinggi desa itu digunakan untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Sekretaris desa yang berstatus PNS diangkat menjadi kepala desa PJS (pejabat sementara) dengan mahar Rp 30 juta.
Ditengarai, ada sekitar belasan sekretaris desa terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
Sekadar diketahui, tertangkapnya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sempat menghebohkan warga di kabupaten berjuluk Seribu Taman tersebut.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo Ternyata Pernah Janjikan Pemerintahannya Bersih dari Korupsi
Penangkapan Tantri dan Hasan tersebut disambut baik oleh puluhan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.