Salah satu kuasa hukum Odie Orno, Hendrik Lusikooy mengatakan pada sidang pokok perkara yang akan berlangsung Selasa (31/8/2021), agenda dakwaan akan meminta penetapan berdasarkan keputusan praperadilan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan.
“Kita akan minta surat penetapannya agar perkara tidak lagi dilanjutkan karena sudah ada putusan praperadilan,”kata Hendrik kepada wartawan usai sidang praperadilan.
Terkait putusan hakim tersebut, Dirkrimsus Polda Polda Maluku, Kombes Eko Santoso enggan menanggapi panjang lebar hasil praperadilan tersebut. Ia hanya mengaku perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Diduga Terjatuh dari Perahu Saat Cuaca Buruk, Seorang Nelayan di Maluku Hilang di Laut
“Jadi gini perkara itu sudah dilimpahkan ke Jaksa, jadi kewenangan kita sudah tidak ada lagi itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” katanya.
Eko mengaku, belum menerima salinan putusan hakim, sehingga belum bisa berkomentar panjang lebar soal putusan tersebut.
“Gini nanti kalau soal tanggapannya nanti Kabid Humas Polda, saya juga kan belum terima amar putusannya. Tapi secara umum perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa jadi sudah menjadi kewenangan jaksa,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.