Salin Artikel

Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Wakil Gubernur Maluku Gugur

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus yang juga adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini.

Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gugur.

Dalam sidang praperadilan itu, hakim Lucky Rumbot Kalola mengabulkan lima poin dari enam permohonan yang diajukan Desianus.

Pertama mengabulkan permohonan Desianus seluruhnya. Kedua, hakim menyaakan tindakan Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Desianus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor: SP.Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus pada 29 September 2017, tidak sah.

Keempat, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon. Terakhir, menyatakan penetapan status termohon (terhadap pemohon) sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Sedangkan poin yang tidak dikabulkan yakni memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo.

Sidang putusan praperadilan yang digelar secara virtual ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon, yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, Henry Lusikooy dan tim hukum Polda Maluku.


Salah satu kuasa hukum Odie Orno, Hendrik Lusikooy mengatakan pada sidang pokok perkara yang akan berlangsung Selasa (31/8/2021), agenda dakwaan akan meminta penetapan berdasarkan keputusan praperadilan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan.

“Kita akan minta surat penetapannya agar perkara tidak lagi dilanjutkan karena sudah ada putusan praperadilan,”kata Hendrik kepada wartawan usai sidang praperadilan.

Terkait putusan hakim tersebut, Dirkrimsus Polda Polda Maluku, Kombes Eko Santoso enggan menanggapi panjang lebar hasil praperadilan tersebut. Ia hanya mengaku perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi gini perkara itu sudah dilimpahkan ke Jaksa, jadi kewenangan kita sudah tidak ada lagi itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” katanya.

Eko mengaku, belum menerima salinan putusan hakim, sehingga belum bisa berkomentar panjang lebar soal putusan tersebut.

“Gini nanti kalau soal tanggapannya nanti Kabid Humas Polda, saya juga kan belum terima amar putusannya. Tapi secara umum perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa jadi sudah menjadi kewenangan jaksa,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/201003778/menang-praperadilan-status-tersangka-korupsi-adik-wakil-gubernur-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke