Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Wakil Gubernur Maluku Gugur

Kompas.com - 30/08/2021, 20:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya pada 2015, Desianus Orno menang melawan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus yang juga adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini.

Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gugur.

Dalam sidang praperadilan itu, hakim Lucky Rumbot Kalola mengabulkan lima poin dari enam permohonan yang diajukan Desianus.

Pertama mengabulkan permohonan Desianus seluruhnya. Kedua, hakim menyaakan tindakan Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Desianus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Adik Wagub Maluku Tidak Ditahan

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor: SP.Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus pada 29 September 2017, tidak sah.

Keempat, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon. Terakhir, menyatakan penetapan status termohon (terhadap pemohon) sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Sedangkan poin yang tidak dikabulkan yakni memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo.

Sidang putusan praperadilan yang digelar secara virtual ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon, yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, Henry Lusikooy dan tim hukum Polda Maluku.

 

Salah satu kuasa hukum Odie Orno, Hendrik Lusikooy mengatakan pada sidang pokok perkara yang akan berlangsung Selasa (31/8/2021), agenda dakwaan akan meminta penetapan berdasarkan keputusan praperadilan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan.

“Kita akan minta surat penetapannya agar perkara tidak lagi dilanjutkan karena sudah ada putusan praperadilan,”kata Hendrik kepada wartawan usai sidang praperadilan.

Terkait putusan hakim tersebut, Dirkrimsus Polda Polda Maluku, Kombes Eko Santoso enggan menanggapi panjang lebar hasil praperadilan tersebut. Ia hanya mengaku perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Diduga Terjatuh dari Perahu Saat Cuaca Buruk, Seorang Nelayan di Maluku Hilang di Laut

“Jadi gini perkara itu sudah dilimpahkan ke Jaksa, jadi kewenangan kita sudah tidak ada lagi itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” katanya.

Eko mengaku, belum menerima salinan putusan hakim, sehingga belum bisa berkomentar panjang lebar soal putusan tersebut.

“Gini nanti kalau soal tanggapannya nanti Kabid Humas Polda, saya juga kan belum terima amar putusannya. Tapi secara umum perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa jadi sudah menjadi kewenangan jaksa,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com