Perolehan honor itu pun menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat.
“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat pada Kompas.com via telepon Kamis (26/8/2021).
Hadi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari SK tim struktur pemakaman Covid-19 yang menyebutkan nama Bupati Jember hingga Sekda.
Dia menilai jumlah honor tak rasional, padahal para pejabat juga sudah mendapatkan tunjangan di luar gaji.
Menurut dia, seharusnya semua pihak merasa prihatin lantaran banyak rakyat yang menderita karena pandemi.
“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar dia.
Anggota DPRD Jember Tabroni juga menyoroti kejanggalan dari aturan pemberian honor.
“Kejanggalan pertama, wabup juga masuk sebagai tim, tapi tidak mendapat honor,” katanya kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Dia menilai honor lebih tepat diberikan kepada petugas lapangan yang langsung menangani jenazah.
“Kalau hanya monitoring tidak perlu dibayar,” ujar dia.
Selain itu, apabila memang ada honor maka sebaiknya dianggarkan langsung per bulan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pun memanggil Bendahara BPBD Kabupaten Jember, SF, Jumat (27/8/2021).
Pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
Pemanggilan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
"Kami sedang melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.
"Apa yang diminta oleh polisi sudah saya serahkan semuanya," tutur SF usai pemeriksaan.
Adapun, SF mengaku baru bertugas sebagai bendahara sejak bulan Juni untuk diperbantukan mengurus administrasi keuangan.
Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran. Dia mengatakan, pencairan anggaran dilakukan jika diminta.
"Saya hanya cairkan kalau ada permintaan," kata SF.
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19