Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Ratusan Juta dari Kematian Pasien Covid-19 hingga Klaim Kerja Keras Pejabat di Tengah Pandemi

Kompas.com - 29/08/2021, 07:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sejumlah pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman jenazah Covid-19 Kabupaten Jember, menerima honor bernilai fantastis dari kematian pasien Covid-19.

Jumlah honor yang diterima oleh masing-masing pejabat sebesar Rp 70.500.000.

Besaran honor tersebut dihitung dari banyaknya kematian pasien Covid-19 dan diberikan atas dasar SK Bupati Nomor 188.45/107/1.12/2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman jenazah Covid-19.

Untuk setiap pasien Covid-19 yang meninggal, mereka menerima honor Rp 100.000.

Lantaran jumlah pasien Covid-19 mengalami lonjakan beberapa waktu lalu, maka jumlah honor yang diterima pun semakin besar.

Adapun honor tersebut diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.

Sehingga, total honor yang diterima oleh empat orang tersebut mencapai Rp 282.000.000.

Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis

Klaim kerja keras pejabat

Ilustrasi dasiShutterstock Ilustrasi dasi

Bupati Jember Hendy Siswanyo mengakui, sempat satu kali menerima honor itu, meski dia mengiyakan jika penerimaan honor dengan nilai fantastis tersebut tidak etis.

Hendy menyebutkan, honor itu didapatkan karena pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman telah bekerja keras mengurus warga yang meninggal karena Covid-19.

“Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi,” tutur dia.

Dia pun merasa harus bersiaga selama berhari-hari untuk memastikan warganya mendapat makam yang layak.

“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.

Sekda Jember Mirfano juga menyatakan hal serupa, bahwa dirinya harus bekerja siang dan malam.

Baca juga: Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Jember

“Tiap hari harus monitoring pemakaman sampai pemakaman terakhir. Kami harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang telantar” tambah dia.

Mirfano menyebutkan, pada bulan Juli 2021, mereka harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah pasien Covid-19.

"Jumlahnya (orang yang meninggal lebih dari 50 orang per hari," kata dia.

Belum lagi jika keluarga jenazah menolak pemakaman prokes hingga petugas harus bekerja lebih ekstra.

“Para petugas pemakaman harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan kekerasan fisik,” tutur dia.

Baca juga: Ini adalah Wabah, Penderitaan, Saya Tak Ingin Pejabat Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat

Tuai kecaman berbagai pihak

Perolehan honor itu pun menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat.

“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat pada Kompas.com via telepon Kamis (26/8/2021).

Hadi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari SK tim struktur pemakaman Covid-19 yang menyebutkan nama Bupati Jember hingga Sekda.

Dia menilai jumlah honor tak rasional, padahal para pejabat juga sudah mendapatkan tunjangan di luar gaji.

Menurut dia, seharusnya semua pihak merasa prihatin lantaran banyak rakyat yang menderita karena pandemi.

Baca juga: Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19, Bupati Jember: Saya akan Evaluasi Semua SK

“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar dia.

Anggota DPRD Jember Tabroni juga menyoroti kejanggalan dari aturan pemberian honor.

“Kejanggalan pertama, wabup juga masuk sebagai tim, tapi tidak mendapat honor,” katanya kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Dia menilai honor lebih tepat diberikan kepada petugas lapangan yang langsung menangani jenazah.

“Kalau hanya monitoring tidak perlu dibayar,” ujar dia.

Selain itu, apabila memang ada honor maka sebaiknya dianggarkan langsung per bulan.

Polisi lakukan pemanggilan

 Kantor Satreksrim Polres Jember Kompas.com/Bagus Supriadi Kantor Satreksrim Polres Jember

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pun memanggil Bendahara BPBD Kabupaten Jember, SF, Jumat (27/8/2021).

Pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.

Pemanggilan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Kami sedang melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.

"Apa yang diminta oleh polisi sudah saya serahkan semuanya," tutur SF usai pemeriksaan.

Adapun, SF mengaku baru bertugas sebagai bendahara sejak bulan Juni untuk diperbantukan mengurus administrasi keuangan.

Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran. Dia mengatakan, pencairan anggaran dilakukan jika diminta.

"Saya hanya cairkan kalau ada permintaan," kata SF.

Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19

 

Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19THINKSTOCK Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19
Akhirnya dikembalikan

Pada akhirnya, Bupati Hendy dan para pejabatnya mengembalikan honor senilai Rp 70.500.000 (per orang) itu ke kas daerah. Total honor yang dikembalikan senilai Rp 282.000.000.

Sebelumnya, Hendy mengaku honor yang diterimanya diberikan pada warga tak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.

“Saya serahkan ke para terdampak Covid-19 yang miskin, ternyata jumlahnya juga ribuan, kalau dibagikan, sedikit sekali, cuma Rp 70 juta,” papar dia.

Atas dasar itu, dia pun memlih mengembalikan ke kas daerah.

Baca juga: Soal Honor Rp 70 Juta bagi Pejabat dari Kematian Pasien Covid-19, Sekda Jember: 50 Orang Meninggal Per Hari

Hendy menjelaskan dirinya tidak menyangka jika honor yang diterima akan sebesar itu. Dia juga tidak mengetahui jika honor itu dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal karena Covid-19.

"Dulu mungkin yang meninggal sedikit," ujar dia.

“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” jelas dia.

Tak hanya mengembalikan honor ke kas daerah, Hendy pun akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Surat Keputusan dan regulasi yang ada.

"Saya akan evaluasi semua SK. Bisa tidak etis semua kalau begini. Semoga tidak ada lagi," kata dia.

(Sumber: KOMPAS.COM, Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com