JEMBER, KOMPAS.com – Honor senilai Rp 70.000.000 (70 juta) bagi pejabat Jember dari kematian pasien Covid-19, akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Total honor sebesar Rp 282.000.000 itu dikembalikan pada Jumat (27/8/2021).
“Semuanya sudah kami kembalikan ke Kasda,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil pada Kompas.com.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Alasan pengembalian
Pengembalian honor tersebut dilakukan agar uang bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik.
“Agar bisa dimanfaatkan pada hal yang lebih baik,” tutur dia.
Menurut dia, seluruh pejabat penerima, mulai dari Bupati, Sekda, Kepala BPBD hingga kepala bidang kedaruratan sudah mengembalikan honor ke kas daerah.
“Kemarin rencana begitu kami terima, akan kami salurkan (disumbangkan),” aku Djamil.
Namun, karena ada ada polemik di tengah masyarakat, pihaknya memilih untuk mengembalikan honor itu ke kas daerah.
“Kami perlu berpikir lebih produktif ke depan, kami kembalikan semuanya ke kasda,” tambah dia.