SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya vaksin Covid-19 bagi peserta didik dan tenaga pengajar jelang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang hendak dilakukan secara bertahap.
Mengingat, hal tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru, siswa, dan masyarakat.
Khofifah ingin kepala daerah di Jawa Timur memprioritaskan pemberian vaksin kepada para siswa, khususnya jenjang SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.
Karena itu, ia ingin proses vaksinasi Covid-19 segera rampung untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Di Jatim, vaksinasi untuk tenaga pendidik pada dosis pertama sudah mencapai 88,48 persen dan dosis keuda 77,74 persen.
"Untuk siswa SMA, SMK, dan SLB, sesuai kewenangan provinsi, yakni baru mencapai 7,79 persen untuk dosis pertama dan 1,31 persen untuk dosis kedua," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (27/8/2021).
Untuk mencapai 100 persen vaksinasi untuk guru dan siswa SMA dan SMK, Jatim masih membutuhkan 1,1 juta lebih dosis vaksin Covid-19. Apabila dihitung sedari usia 12 tahun, dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin.
Baca juga: Khofifah Sebut 6.000 Lebih Anak di Jatim Jadi Yatim Piatu akibat Covid-19
Oleh karena itu, ia ingin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memenuhi kebutuhan tersebut.
Khofifah menyebutkan, pada 4 Agustus 2021, Pemprov Jatim telah melakukan vaksinasi serentak untuk pelajar SMA dan SMK. Total, ada 38.000 dosis di 38 kabupaten atau kota di Jatim.
Saat ini, Khofifah hendak melanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak, sekitar 57.000 dosis pada 28 dan 29 Agustus 2021.
"Selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan pemerintah kabupaten atau kota serta lembaga lain, di dalamnya juga terdapat sasaran pelajar," ucap Khofifah.
Perihal PTM jenjang SMA atau SMK, Khofifah menyatakan satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 telah diperkenankan memulai PTM.
Pada Senin (30/8/2021), Khofifah akan memastikan kesiapan sekolah sudah dipenuhi. Seperti izin dari satgas dan orangtua siswa.
Begitu pula dengan wilayah yang dalam zona aglomerasi, yaitu Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3, bisa menyelenggarakan PTM terbatas secara bertahap sesuai Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Masing-masing satuan pendidikan juga wajib membentuk satgas Covid-19. Supaya bisa memberikan edukasi prokes kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap PTM terbatas di sekolah.