Salin Artikel

Jelang Penerapan Belajar Tatap Muka, Khofifah Minta Kepala Daerah Prioritaskan Vaksinasi Pelajar

Mengingat, hal tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru, siswa, dan masyarakat.

Khofifah ingin kepala daerah di Jawa Timur memprioritaskan pemberian vaksin kepada para siswa, khususnya jenjang SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.

Karena itu, ia ingin proses vaksinasi Covid-19 segera rampung untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

Di Jatim, vaksinasi untuk tenaga pendidik pada dosis pertama sudah mencapai 88,48 persen dan dosis keuda 77,74 persen.

"Untuk siswa SMA, SMK, dan SLB, sesuai kewenangan provinsi, yakni baru mencapai 7,79 persen untuk dosis pertama dan 1,31 persen untuk dosis kedua," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (27/8/2021).

Untuk mencapai 100 persen vaksinasi untuk guru dan siswa SMA dan SMK, Jatim masih membutuhkan 1,1 juta lebih dosis vaksin Covid-19. Apabila dihitung sedari usia 12 tahun, dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin.

Oleh karena itu, ia ingin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memenuhi kebutuhan tersebut.

Khofifah menyebutkan, pada 4 Agustus 2021, Pemprov Jatim telah melakukan vaksinasi serentak untuk pelajar SMA dan SMK. Total, ada 38.000 dosis di 38 kabupaten atau kota di Jatim.

Saat ini, Khofifah hendak melanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak, sekitar 57.000 dosis pada 28 dan 29 Agustus 2021.

"Selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan pemerintah kabupaten atau kota serta lembaga lain, di dalamnya juga terdapat sasaran pelajar," ucap Khofifah.

Perihal PTM jenjang SMA atau SMK, Khofifah menyatakan satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 telah diperkenankan memulai PTM.

Pada Senin (30/8/2021), Khofifah akan memastikan kesiapan sekolah sudah dipenuhi. Seperti izin dari satgas dan orangtua siswa.

Begitu pula dengan wilayah yang dalam zona aglomerasi, yaitu Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3, bisa menyelenggarakan PTM terbatas secara bertahap sesuai Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Masing-masing satuan pendidikan juga wajib membentuk satgas Covid-19. Supaya bisa memberikan edukasi prokes kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap PTM terbatas di sekolah.


Berikut ini mekanisme penerapan PTM terbatas untuk satuan pendidikan di Jatim:

1. Kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK

2. Untuk SLB, maksimal 62 persen sampai 100 persen

3. Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter

4. Maksimal lima peserta didik per kelas

5. Pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan bergantian sesuai durasi pembelajaran (maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa istirahat

6. Sebelum sholat zhuhur, siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah shalat dzuhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah

7. setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 pekan.

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada dua Kabupaten di Jatim yang sudah masuk level 2, yaitu Sampang dan Pamekasan.

Sedangkan, yang masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, mulai dari Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, sampai Kabupaten Nganjuk.

Sebanyak 20 Kabupaten atau Kota pada level 3 dan 2 itu dimungkinkan untuk melaksanakan PTM terbatas disertai prokes ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/185027578/jelang-penerapan-belajar-tatap-muka-khofifah-minta-kepala-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke