Berikut ini mekanisme penerapan PTM terbatas untuk satuan pendidikan di Jatim:
1. Kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK
2. Untuk SLB, maksimal 62 persen sampai 100 persen
3. Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter
4. Maksimal lima peserta didik per kelas
5. Pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan bergantian sesuai durasi pembelajaran (maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa istirahat
6. Sebelum sholat zhuhur, siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah shalat dzuhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah
7. setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 pekan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Berbasis Daring untuk Mudahkan Warga Mendapat Bansos
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada dua Kabupaten di Jatim yang sudah masuk level 2, yaitu Sampang dan Pamekasan.
Sedangkan, yang masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, mulai dari Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, sampai Kabupaten Nganjuk.
Sebanyak 20 Kabupaten atau Kota pada level 3 dan 2 itu dimungkinkan untuk melaksanakan PTM terbatas disertai prokes ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.