Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, peninjauan langsung ini dilakukan untuk melihat kesiapan dan persiapan sebelum KM Lawit menerima pasien isoter.
Menurut Pandra, kepolisian dalam hal ini memerhatikan keamanan dan ketertiban di lokasi isoter KM Lawit yang saat ini berada di Objek Vital Nasional, Pelabuhan Panjang.
Dari hasil peninjauan, Pandra melanjutkan, sudah terlihat persiapan yang dilakukan PT Pelni telah mencapai tahap akhir.
"Hasil peninjauan tadi, kesiapan pelaksanaan isoter sudah tahap akhir. Tinggal teknis pelaksanaannya, terkait screening pasien dan tata cara menuju lokasi," kata Pandra.
Berdasarkan ketentuan sementara dari Dinas Kesehatan Lampung, ada sejumlah syarat umum yang diperlukan bila warga ingin melakukan isolasi mandiri di KM Lawit.
Syarat itu adalah pasien berusia berusia mandiri (maksimal 55 tahun).
"Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien saat melakukan kegiatan pribadi di atas kapal," kata Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto.
Kemudian pasien tidak dalam kondisi hamil, sudah melakukan rapid test Antigen atau PCT yang menyatakan positif Covid-19.
"Dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit. Lalu pasien adalah orang terkonfirmasi Covid-19 dengan kategori OTG," kata Fahrizal.
Untuk informasi, KM Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari - hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang melayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta.
KM Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isoter dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.