Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Mabuk, 2 Satpol PP Surabaya Pukuli Warga di Tempat Karaoke, Salah Satu Pelaku Pejabat Struktural

Kompas.com - 26/08/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diduga menganiaya warga di tempat karaoke dalam kondisi mabuk pada Senin (23/8/2021) malam.

Dua anggota Satpol PP tersebut adalah staf dan pejabat struktural.

Peristiwa tersebut terjadi saat oknum Satpol PP sedang menjamu tamunya di dalam ruang karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Gembong, Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kejadian tersebut.

"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.

Baca juga: Mabuk dan Diduga Pukul Warga di Tempat Karaoke, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Terancam Sanksi Ini

Periksa pelaku dan korban

Eddy mengatakan saat ini kedua anggota sedang menjalani pemerikaan. Pihaknya juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.

"Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini. Saya harus buktikan dengan meminta semua pihak yang terkait dalam masalah ini," kata Eddy

Terkait pemukulan kepada warga, ia mengaku masih memerlukan bukti kuat.

"Karena saksinya, yang korban ini, belum datang. Jangan sampai kita satu sisi saja. Kalau satu sisi kan menguntungkan sisi satunya," ucap Eddy.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke

Ilustrasi mabuk.Shutterstock Ilustrasi mabuk.
Menurut Eddy, mereka akan menerima sanksi seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Baca juga: Universitas Negeri Surabaya Tawarkan Pendidikan Gratis untuk Atlet yang Berjuang di Paralimpiade Tokyo

Termasuk pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com