"Sanksinya bisa sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat nanti. Ini sudah diatur di PP nomor 53 tahun 2010," ujar Eddy.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani secara internal.
"Jadi ini masih kami sidik, masih kami BAP, masih kami periksa. Jadi belum selesai, kami harus cari saksi-saksi juga," tutur Eddy.
Jika hasil pemeriksaan sudah tuntas, akan ada konsekuensi yang harus diterima oknum anggota Satpol PP tersebut atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersebut.
"Sekarang belum ada keputusan berkaitan dengan sanksinya. Kami harus ada saksi dulu," kata Eddy.
Baca juga: Nenek Sumirah Belum Terima Bantuan Pemkot, Anggota DPRD Surabaya: 3 Hari Ini Harus Terealisasi
Eddy mengatakan di masa PPKM Level 3, Pemkot Surabaya telah dengan tegas melarang rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam untuk beroperasi.
Namun ia mengakui berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak tempat hiburan yang masih beroperasi di masa PPKM Level 3 ini.
"Ya, mereka itu curi-curi. Saya kira bukan itu saja. Saya yakin banyak tempat hiburan yang buka. Cuma kan setiap hari kami dengan BPB Linmas, TNI-Polri, kan juga berkeliling. Ketika menemukan ada hiburan malam yang buka ya kami eksekusi (tutup paksa)," ucap Eddy.
Akan tetapi, pihaknya juga tidak bisa memantau 24 jam penuh terkait pengawasan di tempat hiburan malam.
Baca juga: Dengar Suara Rintihan, Winarto Temukan Fitri dan Anaknya Terkubur Reruntuhan Rumah di Surabaya
Terlebih lagi, jumlah RHU di Surabaya berjumlah sekitar 400-an lebih.
"Kalau memantau 24 jam penuh di setiap titik personel kami terbatas juga. Karena kemarin kami juga diminta untuk penguatan di 31 kecamatan dan 154 kelurahan untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sisi hulu. Mulai tracing, testing treatment, testing, penanganan vaksin, sehingga di sisi penindakan agak berkurang personelnya," kata Eddy.
Ia memohon kepada warga agar ikut membantu untuk memberikan informasi dan melaporkan bila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
"Kami mohon lah kepada warga, kalau ditemukan hiburan malam masih buka atau beroperasi, segera laporkan saja kepada 112. Nanti kami bersama Satgas Covid-19 dan TNI-Polri akan bergerak melakukan eksekusi," ujar Eddy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.