KOMPAS.com - Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diduga menganiaya warga di tempat karaoke dalam kondisi mabuk pada Senin (23/8/2021) malam.
Dua anggota Satpol PP tersebut adalah staf dan pejabat struktural.
Peristiwa tersebut terjadi saat oknum Satpol PP sedang menjamu tamunya di dalam ruang karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Gembong, Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kejadian tersebut.
"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.
Baca juga: Mabuk dan Diduga Pukul Warga di Tempat Karaoke, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Terancam Sanksi Ini
Eddy mengatakan saat ini kedua anggota sedang menjalani pemerikaan. Pihaknya juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.
"Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini. Saya harus buktikan dengan meminta semua pihak yang terkait dalam masalah ini," kata Eddy
Terkait pemukulan kepada warga, ia mengaku masih memerlukan bukti kuat.
"Karena saksinya, yang korban ini, belum datang. Jangan sampai kita satu sisi saja. Kalau satu sisi kan menguntungkan sisi satunya," ucap Eddy.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke
Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Termasuk pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat nanti. Ini sudah diatur di PP nomor 53 tahun 2010," ujar Eddy.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani secara internal.
"Jadi ini masih kami sidik, masih kami BAP, masih kami periksa. Jadi belum selesai, kami harus cari saksi-saksi juga," tutur Eddy.
Jika hasil pemeriksaan sudah tuntas, akan ada konsekuensi yang harus diterima oknum anggota Satpol PP tersebut atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersebut.
"Sekarang belum ada keputusan berkaitan dengan sanksinya. Kami harus ada saksi dulu," kata Eddy.
Baca juga: Nenek Sumirah Belum Terima Bantuan Pemkot, Anggota DPRD Surabaya: 3 Hari Ini Harus Terealisasi
Namun ia mengakui berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak tempat hiburan yang masih beroperasi di masa PPKM Level 3 ini.
"Ya, mereka itu curi-curi. Saya kira bukan itu saja. Saya yakin banyak tempat hiburan yang buka. Cuma kan setiap hari kami dengan BPB Linmas, TNI-Polri, kan juga berkeliling. Ketika menemukan ada hiburan malam yang buka ya kami eksekusi (tutup paksa)," ucap Eddy.
Akan tetapi, pihaknya juga tidak bisa memantau 24 jam penuh terkait pengawasan di tempat hiburan malam.
Baca juga: Dengar Suara Rintihan, Winarto Temukan Fitri dan Anaknya Terkubur Reruntuhan Rumah di Surabaya
Terlebih lagi, jumlah RHU di Surabaya berjumlah sekitar 400-an lebih.
"Kalau memantau 24 jam penuh di setiap titik personel kami terbatas juga. Karena kemarin kami juga diminta untuk penguatan di 31 kecamatan dan 154 kelurahan untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sisi hulu. Mulai tracing, testing treatment, testing, penanganan vaksin, sehingga di sisi penindakan agak berkurang personelnya," kata Eddy.
Ia memohon kepada warga agar ikut membantu untuk memberikan informasi dan melaporkan bila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
"Kami mohon lah kepada warga, kalau ditemukan hiburan malam masih buka atau beroperasi, segera laporkan saja kepada 112. Nanti kami bersama Satgas Covid-19 dan TNI-Polri akan bergerak melakukan eksekusi," ujar Eddy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.