SURABAYA, KOMPAS.com - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terancam mendapat sanksi setelah diduga mabuk dan memukuli warga di tempat karaoke pada Senin (23/8/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kedua anggota itu sedang menjalani pemeriksaan.
Satpol PP Surabaya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.
"Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini. Saya harus buktikan dengan meminta semua pihak yang terkait dalam masalah ini," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Eddy menegaskan, meski saat ini pemeriksaan masih dilakukan, ia memastikan dua oknum anggota Satpol PP tersebut akan menerima sanksi.
Baca juga: Dengar Suara Rintihan, Winarto Temukan Fitri dan Anaknya Terkubur Reruntuhan Rumah di Surabaya
Sebab, berdasarkan fakta yang ada, keduanya memang diketahui berada di tempat karaoke dan dilaporkan sedang mabuk berat.
Namun, soal pemukulan terhadap warga itu, ia memerlukan bukti kuat.
"Karena saksinya, yang korban ini, belum datang. Jangan sampai kita satu sisi saja. Kalau satu sisi kan menguntungkan sisi satunya," ucap Eddy.
Menurut Eddy, sanksi yang akan diterima anggota Satpol PP mulai dari ringan hingga berat. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.