SURABAYA, KOMPAS.com - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terancam mendapat sanksi setelah diduga mabuk dan memukuli warga di tempat karaoke pada Senin (23/8/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kedua anggota itu sedang menjalani pemeriksaan.
Satpol PP Surabaya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.
"Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini. Saya harus buktikan dengan meminta semua pihak yang terkait dalam masalah ini," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Eddy menegaskan, meski saat ini pemeriksaan masih dilakukan, ia memastikan dua oknum anggota Satpol PP tersebut akan menerima sanksi.
Baca juga: Dengar Suara Rintihan, Winarto Temukan Fitri dan Anaknya Terkubur Reruntuhan Rumah di Surabaya
Sebab, berdasarkan fakta yang ada, keduanya memang diketahui berada di tempat karaoke dan dilaporkan sedang mabuk berat.
Namun, soal pemukulan terhadap warga itu, ia memerlukan bukti kuat.
"Karena saksinya, yang korban ini, belum datang. Jangan sampai kita satu sisi saja. Kalau satu sisi kan menguntungkan sisi satunya," ucap Eddy.
Menurut Eddy, sanksi yang akan diterima anggota Satpol PP mulai dari ringan hingga berat. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat nanti. Ini sudah diatur di PP nomor 53 tahun 2010," ujar Eddy.
Satpol PP Surabaya memastikan akan menindak sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Tempat hiburan malam itu akan ditutup secara paksa.
"Terkait RHU yang masih buka, kita akan tutup dengan paksaan dan kita kenakan sanksi beeupa denda, seperti yang sudah diatur dalam peraturan wali kota," tutur Eddy.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke
Seperti diberitakan, oknum Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk berat saat menjamu tamunya di dalam ruang karaoke, salah satu tempat hiburan malam yang berada di daerah Gembong, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan hal itu. Ulah oknum anggotanya itu, kata Eddy, terjadi pada Senin (23/8/2021) malam.
"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Menurut dia, ada dua anggota Satpol PP yang diduga mabuk saat itu. Bahkan, oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya itu juga diduga melakukan pemukulan kepada seorang warga.
"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.