Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat nanti. Ini sudah diatur di PP nomor 53 tahun 2010," ujar Eddy.
Satpol PP Surabaya memastikan akan menindak sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Tempat hiburan malam itu akan ditutup secara paksa.
"Terkait RHU yang masih buka, kita akan tutup dengan paksaan dan kita kenakan sanksi beeupa denda, seperti yang sudah diatur dalam peraturan wali kota," tutur Eddy.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke
Seperti diberitakan, oknum Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk berat saat menjamu tamunya di dalam ruang karaoke, salah satu tempat hiburan malam yang berada di daerah Gembong, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan hal itu. Ulah oknum anggotanya itu, kata Eddy, terjadi pada Senin (23/8/2021) malam.
"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Menurut dia, ada dua anggota Satpol PP yang diduga mabuk saat itu. Bahkan, oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya itu juga diduga melakukan pemukulan kepada seorang warga.
"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.