"Selain barang bukti hasil curian, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang biasa digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Miko.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Tentunya kami akan melakukan pendalaman lagi terkait kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain," tutur Miko.
Baca juga: KKB Papua Ini Dinilai Terlatih, Ada Mantan Anggota TNI di Dalamnya
Dari hasil pemeriksaan petugas kepada pelaku dan korban, minimarket yang sempat disatroni oleh kedua pelaku rata-rata mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
Sehingga, estimasi dari 19 minimarket yang dicuri, total kerugian mencapai Rp 209 juta.
"Ada yang dijual langsung (hasil curian), ada juga yang lewat online Pak," ucap salah seorang pelaku, ketika menjawab pertanyaan dari Miko dihadapan awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.