LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial MM (32) dan BS (33), warga Desa Dapur utara, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, atas dugaan pencurian yang dilakukan di 19 minimarket di Lamongan.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, keduanya telah menggasak ratusan juta rupiah.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kedua pelaku biasa menjalankan aksinya pada saat malam hari, ketika minimarket sudah tutup.
Memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi, satu pelaku kemudian masuk ke dalam melalui atap, sementara satu orang berjaga di luar.
Baca juga: Pekerjaan Jalan Dihentikan Gara-gara KKB, Bupati: Yahukimo Butuh Pembangunan
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM dan BS telah mengakui melakukan pencurian di 19 TKP yang ada di Lamongan, dalam kurun waktu lima bulan," ujar Miko, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (26/8/2021).
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di tujuh minimarket yang berada di Kecamatan Lamongan Kota, lima gerai di Kecamatan Deket, dua di Kecamatan Babat dan masing-masing satu gerai di Kecamatan Tikung, Sukodadi, Pucuk, Karanggeneng, serta Kembangbahu.
Namun, aksi pencurian tersebut akhirnya terhenti, setelah aksi mereka berdua di salah satu gerai yang berada di Kecamatan Deket diketahui oleh korban, 19 Agustus 2021 lalu.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.