Idris menjelaskan, keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan nantinya dikeluarkan oleh Gubernur Sulbar Andi Ali Baal Masdar.
Pemprov Sulbar juga sudah menemui keluarga Aliyah, siswi yang seharusnya menggantikan Kristina sebagai calon Paskibraka mewakili Sulbar.
"Kalau siswa cadangan di Pasangkayu sudah ketemu orangtuanya. Terlepas dari kelemahan kawan-kawan Dispora dengan hal yang tidak dibuat-buat untuk mengganjal mereka itu aja yang kita cari," pungkasnya.
Baca juga: Lolos Seleksi Namun Tak Jadi ke Istana Wakili Sulbar, Kristina Tolak Jadi Paskibraka Provinsi
Terkait kasus itu, Ombudsman meminta Pemprov Sulbar melalui Dispora menyarankan upaya pendisiplinan di jajaran Dispora.
Selain itu, ada upaya persuasif dan solutif bagi keluarga Nuraliyah yang hak-haknya dihilangkan sebagai peserta calon Paskibraka.
"Bentuknya apa, kita persilakan pemprov untuk melakukan langkah-langkah itu agar tercermin asas pelayanan publik secara berkeadilan," ujar Lukman.
Ombudsman berarap dalam waktu 30 hari Pemprov Sulbar bisa menyelesaikan masalah tersebut. Meski demikian, kata Lukman, saran ini tidak wajib dan mengikat.