SRAGEN, KOMPAS.com - EP (32) warga Sragen, Jawa Tengah menjadi salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online "Arisan Investasi Aleghoz" melalui aplikasi WhatsApp.
EP telah mengadukan terduga pelaku arisan online DH, selaku owner Arisan Investasi Aleghoz ke Kepolisian Resor (Polres) Sragen.
EP menceritakan dirinya ikut arisan online yang dikelola oleh DH warga Kacamatan Ngrampal, Sragen baru sekitar satu bulan.
Baca juga: Hidup Sebatang Kara Setelah Ayah Ibu Meninggal karena Covid-19, Bocah Vino Dijemput Pulang ke Sragen
Dia masuk sebagai anggota pada 25 Juni 2021 setelah mendapat informasi dari salah satu temannya yang juga menjadi korban arisan.
Setelah dimasukkan ke dalam grup WA, EP kemudian ditelepon DH yang ingin menawarinya ikut bergabung menjadi anggota arisan.
"Ownernya ini (DH) datang ke tempat saya. Intinya menawari arisan. Setelah itu saya melihat anggota grup ternyata teman-teman saya banyak. Dari situ saya mantap ikut," kata EP dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Polres Blora Terima Aduan Korban Arisan Online dengan Kerugian Capai Rp 43 Miliar
EP juga tidak menaruh curiga karena arisan online Aleghoz yang dikelola oleh DH tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Anggotanya, kata EP juga dari berbagai kalangan. Mereka ada pegawai perbankan, PNS dan lain-lainnya.
Sehingga membuat EP semakin yakin ikut bergabung menjadi anggota arisan online Aleghoz.
"Ini arisan juga sudah jalan dari tahun 2019. Belum ada masalah. Saya kira juga aman-aman saja," ungkap dia.
EP ikut sebanyak 10 arisan dengan jumlah setoran mulai dari Rp 8,5 juta hingga Rp 30 juta per arisan. Dia menyetorkan uang arisan pertama pada 25 Juni 2021 sebesar Rp 8,5 juta.
Rencananya uang arisan tersebut akan dicairkan pada 18 hari setelah penyetoran dengan memperoleh Rp 10,5 juta.
"Saya ambil arisan itu kisaran Rp 8,5 juta sampai Rp 30 juta per arisan. Sedangkan saya mengambil 10 arisan," terang EP.
Setelah jatuh tempo yang dijanjikan, ternyata uang arisan EP tidak kunjung dicairkan oleh DH. Padahal, EP sudah menyetorkan 10 arisan.
EP kemudian menemui DH untuk menanyakan kepastian kapan uang arisannya tersebut akan dicairkan.
Bahkan, EP sampai membuat surat pernyataan di atas materai kepada DH agar mengembalikan uang arisan dengan total sebesar Rp 163,5 juta dalam batas waktu akhir 5 Agustus 2021.
"Saya tanyakan lagi tidak ada kejelasan. Dan dengan berbagai alasan tidak punya uang dan sebagainya," ungkap dia.
Menurut EP tidak hanya dirinya yang menjadi korban arisan Aleghoz. Di Sragen, katanya, ada sekitar 25 orang yang juga menjadi korban.
Selain di Sragen, korban arisan online Aleghoz ini ada dari Semarang dan daerah lainnya. Diperkirakan total ada lebih dari 50 orang.
"Kalau dihitung kerugian saya Rp 163,5 juta," ungkap dia.
Lantaran tidak ada itikad baik DH untuk mengembalikan uang arisannya itu, EP pun mengadukan DH ke Polres Sragen pada Senin (16/8/2021).
"Harapannya terlapor (DH) bisa menepati janjinya dengan mengembalikan uang arisan," terang EP.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso membenarkan ada pengaduan dari korban arisan online Aleghoz ke Polres Sragen.
"Iya, ada aduan korban (arisan online Aleghoz). Masih diproses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.