Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aktivis Anti Masker, Berawal Sebar Hoaks Covid-19, Berujung Vonis 3 Tahun Bui

Kompas.com - 20/08/2021, 17:47 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

BANYUWANGI, Kompas.com - Terdakwa berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran emosi usai divonis tiga tahun penjara pada Kamis (19/8/2021).

Yunus terlihat langsung menerjang ke meja majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu. Ia nyaris memukul hakim di hadapannya. 

Aksi pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti masker itu sontak dihalangi petugas keamanan yang ada di dalam ruang sidang. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Perkara Yunus ini berawal dari video viral di media sosial ketika ia didatangi seseorang dan ditanya kenapa tak memakai masker.

Yunus lalu mengklaim sebagai anti masker dan meyakini bahwa di Banyuwangi tak ada virus Covid-19.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya, di Banyuwangi (Covid-19) tak ada," ujar pengacara Yunus, Mohamad Sugiyono menirukan ucapan kliennya itu.

Akibat video viral tersebut, Yunus ditangkap aparat kepolisian pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, kata Sugiyono, dalam proses persidangan, kliennya itu nekat menyerang hakim lantaran emosi dengan vonis tiga tahun penjara dari hakim.

Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Menurutnya, vonis itu terlalu berat. Pihaknya pun turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwangi dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata Sugiyono, Jumat (20/8/2021).

Pengajuan banding itu lantaran vonis hakim dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

Sugiyono menuturkan, dari 22 saksi yang memberikan keterangan tak ada satu pun yang mengetahui siapa pihak yang menyebarkan video maupun tindakan yang menimbulkan keonaran.

Dari pengakuan Yunus, lanjutnya, kliennya itu telah menyesali perbuatannya menyerang hakim.

Kendati demikian, tindakan itu tetap dinilai pihak PN Banyuwangi sebagai perbuatan melecehkan pengadilan.

Dari keterangan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menyebut pihaknya sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com