Salin Artikel

Kasus Aktivis Anti Masker, Berawal Sebar Hoaks Covid-19, Berujung Vonis 3 Tahun Bui

BANYUWANGI, Kompas.com - Terdakwa berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran emosi usai divonis tiga tahun penjara pada Kamis (19/8/2021).

Yunus terlihat langsung menerjang ke meja majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu. Ia nyaris memukul hakim di hadapannya. 

Aksi pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti masker itu sontak dihalangi petugas keamanan yang ada di dalam ruang sidang. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Perkara Yunus ini berawal dari video viral di media sosial ketika ia didatangi seseorang dan ditanya kenapa tak memakai masker.

Yunus lalu mengklaim sebagai anti masker dan meyakini bahwa di Banyuwangi tak ada virus Covid-19.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya, di Banyuwangi (Covid-19) tak ada," ujar pengacara Yunus, Mohamad Sugiyono menirukan ucapan kliennya itu.

Akibat video viral tersebut, Yunus ditangkap aparat kepolisian pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, kata Sugiyono, dalam proses persidangan, kliennya itu nekat menyerang hakim lantaran emosi dengan vonis tiga tahun penjara dari hakim.

Menurutnya, vonis itu terlalu berat. Pihaknya pun turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwangi dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata Sugiyono, Jumat (20/8/2021).

Pengajuan banding itu lantaran vonis hakim dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

Sugiyono menuturkan, dari 22 saksi yang memberikan keterangan tak ada satu pun yang mengetahui siapa pihak yang menyebarkan video maupun tindakan yang menimbulkan keonaran.

Dari pengakuan Yunus, lanjutnya, kliennya itu telah menyesali perbuatannya menyerang hakim.

Kendati demikian, tindakan itu tetap dinilai pihak PN Banyuwangi sebagai perbuatan melecehkan pengadilan.

Dari keterangan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menyebut pihaknya sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

Vonis tiga tahun penjara itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan bahwa Yunus pernah dihukum berkali-kali dalam kasus yang berbeda.

Yunus juga membuat seakan masyarakat Banyuwangi tak percaya dengan Covid-19. 

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namund dalam vonis hakim, Yunus dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tiga tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.COM / (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/174748778/kasus-aktivis-anti-masker-berawal-sebar-hoaks-covid-19-berujung-vonis-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke