Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aktivis Anti Masker, Berawal Sebar Hoaks Covid-19, Berujung Vonis 3 Tahun Bui

Kompas.com - 20/08/2021, 17:47 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

BANYUWANGI, Kompas.com - Terdakwa berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran emosi usai divonis tiga tahun penjara pada Kamis (19/8/2021).

Yunus terlihat langsung menerjang ke meja majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu. Ia nyaris memukul hakim di hadapannya. 

Aksi pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti masker itu sontak dihalangi petugas keamanan yang ada di dalam ruang sidang. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Perkara Yunus ini berawal dari video viral di media sosial ketika ia didatangi seseorang dan ditanya kenapa tak memakai masker.

Yunus lalu mengklaim sebagai anti masker dan meyakini bahwa di Banyuwangi tak ada virus Covid-19.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya, di Banyuwangi (Covid-19) tak ada," ujar pengacara Yunus, Mohamad Sugiyono menirukan ucapan kliennya itu.

Akibat video viral tersebut, Yunus ditangkap aparat kepolisian pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, kata Sugiyono, dalam proses persidangan, kliennya itu nekat menyerang hakim lantaran emosi dengan vonis tiga tahun penjara dari hakim.

Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Menurutnya, vonis itu terlalu berat. Pihaknya pun turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwangi dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata Sugiyono, Jumat (20/8/2021).

Pengajuan banding itu lantaran vonis hakim dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

Sugiyono menuturkan, dari 22 saksi yang memberikan keterangan tak ada satu pun yang mengetahui siapa pihak yang menyebarkan video maupun tindakan yang menimbulkan keonaran.

Dari pengakuan Yunus, lanjutnya, kliennya itu telah menyesali perbuatannya menyerang hakim.

Kendati demikian, tindakan itu tetap dinilai pihak PN Banyuwangi sebagai perbuatan melecehkan pengadilan.

Dari keterangan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menyebut pihaknya sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

Vonis tiga tahun penjara itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan bahwa Yunus pernah dihukum berkali-kali dalam kasus yang berbeda.

Yunus juga membuat seakan masyarakat Banyuwangi tak percaya dengan Covid-19. 

Baca juga: Aktivis Anti-masker Nekat Serang Hakim, Pengacara: Sekarang Mengaku Menyesal

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namund dalam vonis hakim, Yunus dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tiga tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

 

Sumber: KOMPAS.COM / (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com