Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 20/08/2021, 14:54 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 mengajukan banding atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jumat (20/8/2021).

Pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini divonis bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwnagi, dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Mohamad Sugiyono, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Banding tersebut atas persetujuan terdakwa. Menurutnya, vonis kepada kliennya terlalu berat.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

 

Selain itu, tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Yang jelas Pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran dan kericuhannya di mana," kata dia.

Ia mengatakan, apa yang dikatakan Yunus dan viral di media sosial adalah menjawab sebuah pertanyaan.

Saat itu, ia didatangi seorang dan ditanya kenapa tak pakai masker.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya di Banyuwnagi tak ada," kata dia menirukan ucapan Yunus di video yang kemudian viral.

Ia mempertanyakan, di mana ucapan Yunus yang membuat kekisruhan.

Seperti diketahui, Yunus didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com